Selasa, 01 Februari 2011
Minggu, 30 Januari 2011
RITUAL TAHLIL
Tahlil telah menjadi perdebatan yang sampai sekarang belum belum menacpai kesepakatan. Tanpa ikut berpolemik, sedikit kami urai permasalahan tahlil dan tawassul yang menurut sebagian orang dianggap bid'ah dan syirik.
Arti tahlil secara harfiyah adalah bacaan kalimat Thayyibah (لااله الا الله). Namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa dzikir, alqur'an dan do'a tertentu yang dibaca untuk mendo'akan orang yang sudah mati. Ketika diucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti itu.
Tahlil pada mulanya ditradisikan oleh Wali Sanga. Seperti yang telah kita ketahui, yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di indonesia adalah Wali Sanga. keberhasilan da'wah Wali Sanga ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya. Wali Sanga mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes mereka tidak secara frontal menentang tradisi tradisi hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan hanya saja isinya diganti dengan nilai nilai islam, tradisi dulu bila ada orang mati maka sanak famili dan tetangga berkumpul dirumah duka yang dilakukan bukannya mendo'akan simati malah bergadang dengan bermain judi atau mabuk mabukan.
Wali Sanga tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit, jadi tahlil dengan pengertian diatas sebelum Wali Sanga tidak dikenal.
Kalau begitu Tahlil itu bid'ah! Setiap perbuatan bid'ah sesat ! setiap sesat masuk neraka?
Tunggu dulu, anda berada didepan Komputer ini juga bid'ah sebab tidak pernah di kerjakan oleh nabi S A W kalau begitu anda sesat dan masuk neraka? Akal sesat pasti menolak logika seperti ini.
Ulama membagi bid'ah menjadi dua ,bid'ah hasanah dan bid'ah dolaiah , sedangkan bid'ah hasanah sama sekali tidak sesat meskipun tidak pernah dikerjakan oleh nabi jadi ukurannya bukan pernah dikerjakan oleh nabi atau tidak , namun lebih luas dari itu, apakah sesuai dengan syariat atau tidak ! yang dimaksudkan syariat disini tentu saja dalil dalil alquran sunnah ,atsarus shahabah , Ijma' dan qiyas . jika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil dalil tersebut maka sesat.
Sekarang kita lihat apakah dalam tahlil ada yang bertentangan dengan syari'at ? tidak ada, tahlil adalah serangkaian kalimat yang berisi dzikir, bacaan alqur'an, yang disusun untuk sekedar mudah untuk di ingat, biasanya dibaca secara berjemaah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit , rangkaian bacaan yang ada mempunyai keutamaan yang mempunyai dasar yang kuat, dari sisi ini jelas tahlil tidak ada yang bertentangan dengan syariat.
Jika yang dipermasalahkan adalah sampai dan tidaknya pahala maka perdebatan tidak akan menemui ujung usai, sebab itu masalah khilafiyah dengan argumen masing masing ada yang mengatakan pahalanya bisa sampai ada yang mengatakan tidak, pendekanya ulama' sepakat untuk tidak sepakat , ya sudah jangan dipermasalahkan lagi.
Hemat kita urusan pahala adalah hak prerogatif Allah yang tidak bisa di interfensi oleh siapapun. Kita yang membaca tahlil esensinya kan berdo'a semoga pahala bacaan kita disampaikan kepada mayit.
Lepas dari Khilafiyah itu KH Sahal Mahfud, kajen berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.
Hukum memberi jamuan dalam tahlilan
Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang mati, itu diperbolehkan. Banyak dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa semacam itu termasuk ibadah yang terpuji dan , memang, dianjurkan dengan berbagai alasan. Karena hal itu, kalau ditilik dari segi jamuannya adalah termasuk sadaqah yang, memang, dianjurkan oleh agama menurut kesepakatan ulama'. -- yang pahalanya dihadiyahkan pada orang telah mati. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu,
(1) ikramud dloif (memulyakan tamu)
(2) bersabar menghadapi musibah.
(3) tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain.
Ketiga masalah tersebut, semuanya, termasuk ibadah dan perbuatan taat yang diridloi oleh Allah AWT serta pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar.
Dengan catatan biaya jamuan tersebut tidak diambilkan dari harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih. Apabila biaya jamuan tersebut diambilakan harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih.(seperti anak yatim), maka hukumnya tidak bolehkan.
Adapun menghususkan jamuan tersebut pada hari-hari tertentu 3, 7, 40, 100 dst itu hanyalah adat tradisi komunitas masyarakat saja, tidak menambah dan tidak mengurangi pahala sedekah,
Ada beberapa ulama seperti Syaikh nawawi syaikh isma il dan lain lain menyatakan, bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu matlub (sunnah) dan keberadaan sunnahnya tidak dikaitkan dengan hari hari yang telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat.
Arti tahlil secara harfiyah adalah bacaan kalimat Thayyibah (لااله الا الله). Namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa dzikir, alqur'an dan do'a tertentu yang dibaca untuk mendo'akan orang yang sudah mati. Ketika diucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti itu.
Tahlil pada mulanya ditradisikan oleh Wali Sanga. Seperti yang telah kita ketahui, yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di indonesia adalah Wali Sanga. keberhasilan da'wah Wali Sanga ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya. Wali Sanga mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes mereka tidak secara frontal menentang tradisi tradisi hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan hanya saja isinya diganti dengan nilai nilai islam, tradisi dulu bila ada orang mati maka sanak famili dan tetangga berkumpul dirumah duka yang dilakukan bukannya mendo'akan simati malah bergadang dengan bermain judi atau mabuk mabukan.
Wali Sanga tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit, jadi tahlil dengan pengertian diatas sebelum Wali Sanga tidak dikenal.
Kalau begitu Tahlil itu bid'ah! Setiap perbuatan bid'ah sesat ! setiap sesat masuk neraka?
Tunggu dulu, anda berada didepan Komputer ini juga bid'ah sebab tidak pernah di kerjakan oleh nabi S A W kalau begitu anda sesat dan masuk neraka? Akal sesat pasti menolak logika seperti ini.
Ulama membagi bid'ah menjadi dua ,bid'ah hasanah dan bid'ah dolaiah , sedangkan bid'ah hasanah sama sekali tidak sesat meskipun tidak pernah dikerjakan oleh nabi jadi ukurannya bukan pernah dikerjakan oleh nabi atau tidak , namun lebih luas dari itu, apakah sesuai dengan syariat atau tidak ! yang dimaksudkan syariat disini tentu saja dalil dalil alquran sunnah ,atsarus shahabah , Ijma' dan qiyas . jika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil dalil tersebut maka sesat.
Sekarang kita lihat apakah dalam tahlil ada yang bertentangan dengan syari'at ? tidak ada, tahlil adalah serangkaian kalimat yang berisi dzikir, bacaan alqur'an, yang disusun untuk sekedar mudah untuk di ingat, biasanya dibaca secara berjemaah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit , rangkaian bacaan yang ada mempunyai keutamaan yang mempunyai dasar yang kuat, dari sisi ini jelas tahlil tidak ada yang bertentangan dengan syariat.
Jika yang dipermasalahkan adalah sampai dan tidaknya pahala maka perdebatan tidak akan menemui ujung usai, sebab itu masalah khilafiyah dengan argumen masing masing ada yang mengatakan pahalanya bisa sampai ada yang mengatakan tidak, pendekanya ulama' sepakat untuk tidak sepakat , ya sudah jangan dipermasalahkan lagi.
Hemat kita urusan pahala adalah hak prerogatif Allah yang tidak bisa di interfensi oleh siapapun. Kita yang membaca tahlil esensinya kan berdo'a semoga pahala bacaan kita disampaikan kepada mayit.
Lepas dari Khilafiyah itu KH Sahal Mahfud, kajen berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.
Hukum memberi jamuan dalam tahlilan
Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang mati, itu diperbolehkan. Banyak dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa semacam itu termasuk ibadah yang terpuji dan , memang, dianjurkan dengan berbagai alasan. Karena hal itu, kalau ditilik dari segi jamuannya adalah termasuk sadaqah yang, memang, dianjurkan oleh agama menurut kesepakatan ulama'. -- yang pahalanya dihadiyahkan pada orang telah mati. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu,
(1) ikramud dloif (memulyakan tamu)
(2) bersabar menghadapi musibah.
(3) tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain.
Ketiga masalah tersebut, semuanya, termasuk ibadah dan perbuatan taat yang diridloi oleh Allah AWT serta pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar.
Dengan catatan biaya jamuan tersebut tidak diambilkan dari harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih. Apabila biaya jamuan tersebut diambilakan harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih.(seperti anak yatim), maka hukumnya tidak bolehkan.
Adapun menghususkan jamuan tersebut pada hari-hari tertentu 3, 7, 40, 100 dst itu hanyalah adat tradisi komunitas masyarakat saja, tidak menambah dan tidak mengurangi pahala sedekah,
Ada beberapa ulama seperti Syaikh nawawi syaikh isma il dan lain lain menyatakan, bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu matlub (sunnah) dan keberadaan sunnahnya tidak dikaitkan dengan hari hari yang telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat.
نهاية الزين 281
والتصدق عن الميت بوجوه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه فى سبعة ايام او اكثر او اقل وتقييد بعض الايام من العوائد فقط كما افتى بذلك السيد احمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت فى ثالث من موته وفى سابع وفى تمام العشرين وفى الاربعين وفى المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا فى يوم الموت كما افاده شيخنا يوسف السنبلاوى اما الطعام الذى يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة فهو مكروه مالم يكن من مال اليتام والا فيحرم كذا فى كشف اللثام
قرة العين بفتاوى الشيخ اسماعيل الزين 175
ومنها مسألة مهمة ولأجلها كانت هذه الرسالة. وهي ما يصنعه أهل الميت من الوليمة ودعاء الناس اليها للأكل. فان ذلك جائز كما يدل عليه الحديث المذكور بل هو قربة من القرب لأنه اما أن يكون بقصد جصول الأجر والثواب للميت وذلك من أفضل القربات التي تلجق الميت باتفاق. واما أن يكون بقصد اكرام الصيف والتسلي عن المصاب وبعدا عن اظهار الحزن وذلك أيصا من القربات والطعاب التي يرضاها رب العالمين وثيب فاعلها ثوابها عظيما وسواء كان ذلك يوم الوفات عقب الدفن كما فعلته زوجة الميت المذكورة فى الحديث أو بعد ذلك وفى الحديث نص صريح فى مشروعية ذلك. الى قوله
وهذا كله كما هو ظاهر فيما اذا لم يوص الميت باتخاذ الطعام واطعامه للمعزين الحاضرين والا فيجب ذلك عملا بوصيته وتطون الوصية معتبرة من الثلث أي ثلث تركة الميت قاله فى التحفة-ج 3 ص 208.
suara wanita apakah aurat?
- Apakah Suara wanita aurat. Bagaimana dengan suara wanita yang sering ada dalam acara-acara agama atau lainnya. Bolehkan hal itu dilakukan?
Jawab :
- Suara wanita itu bukan aurat sehingga boleh mendengarkannya kecuali jika dikhawatirkan akan mendatangkan fitnah atau dinikmati kemerduannya.
Dasar pengambilan Kitab Ianatut Thalibin juz III, halaman 260:
وَلَيْسَ مِنَ العَوْرَةِ الصَّوتُ اى صَوتُ المَرْأةِ وَمِثْلُهُ صَوْتُ الأمْرَدِ فَيَحِلُّ سَمَاعُهُ مَالَمْ تَخْشَ فِتْنَةٌ او يُلْتَذُّ بِهِ وَإلاَّ حَرُمَ... إلَى أنْ قَالَ: وَلَو بِنَحْوِ القُرْآنِ.
Suara itu tidaklah termasuk aurat, artinya suara wanita dan yang seperti suara pemuda yang belum berjenggot. Maka halal mendengarkan suara tersebut selama tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah atau dirasakan kenikmatan/ kemerduannya. Jika tidak demikian, maka hukumnya haram… sampai kepada ucapan mushannif: meskipun semisal mendengarkan bacaan al Quran.
Langganan:
Postingan (Atom)
Download Pidato Bahasa Arab pdf
Download Pidato Bahasa Arab pdf Download kitab gratis di bacaanislam.blogspot.com, Silahkan download Pidato Bahasa Arab pdf. Car...
-
Pengertian Ranah Penilaian Kognitif - Ranah kognitif adalah ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Menurut Bloom, segala upaya y...
-
Download Pidato Bahasa Arab pdf Download kitab gratis di bacaanislam.blogspot.com, Silahkan download Pidato Bahasa Arab pdf. Car...
