Senin, 28 Februari 2011

Masjid dan Waqof

Tanya :

Bagaimana hukumnya menggelar sajadah dimasjid yang nantinya akan ditempati sholat pada hari jum’ah ?

Jawab :

Hukumnya haram menurut Imam Habibi dan makruh menurut Imam Barnawi.

Keterangan:

Hamisy Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz I Hal 402


Tanya :

Musholla yang sudah diwaqofkan apakah boleh dijadikan masjid ?

Jawab :

Tidak boleh, karena barang waqofan sudah menjadi milik Allah, artinya tidak boleh ditasarufkan/dibelanjakan/dimanfaatkan (seperti dijual, diwaqofkan, dll) oleh manusia lagi.

Keterangan:

Al Mahali Juz III Hal 105

Fathil Qorib Hamisy Bajuri Juz II Hal 42



Tanya :

Apakah sah waqof yang diisyaratkan adanya nadzir (orang yang memelihara waqofan) harus dari hakim dan hakim tersebut boleh mencari ganti ?

Jawab :

Waqof dengan persyaratan tersebut sah serta harus dilaksanakan kecuali dalam keadaan dlorurot.

Keterangan:

Al Bajuri Juz II Hal 47

Bujairomi ‘Alal Manhaj Juz II Hal 208

Tanya :

Ada orang waqof dengan berkata “Tanahku 100 m2 ini aku jadikan masjid”. Kemudian apakah boleh diatas tanah tersebut dibangun WC (bangunan selain masjid) ?

Jawab :

Tidak boleh, karena pembangunan WC bisa merubah nama asal barang yang diwaqofkan, padahal perkataan orang yang waqof “aku jadikan masjid” berarti menjadikan tanah tersebut dihukumi masjid semua (harus dijadikan masjid).

Keterangan:

Al Mahali Juz III Hal 105 dan 151



Tanya :

Bagaimana definisi serambi masjid yang sah digunakan untuk I’tikaf ?

Jawab :

Yaitu setiap tempat yang dibuat batas masjid, sekalipun tidak diketahui waqofan atau tidaknya.

Keterangan:

Hamisy Bujairomi ‘Alal Khotib Juz II Hal 357



Tanya :

Apabila ada tanah yang diwaqofkan untuk masjid apakah yang sah digunakan untuk I’tikaf tanah yang dibangun masjid saja atau keseluruhan tanah ?

Jawab :

Apabila waqif (orang yang mewaqofkan) bertujuan agar semua tanah dijadikan masjid semua maka semuanya sah digunakan I’tikaf meskipun diluar bangunan masjid. Apabila tujuannya agar dibangun masjid diatas tanah tersebut, maka yang sah untuk I’tikaf hanya tanah yang dibangun masjid saja. Dan apabila tidak diketahui tujuannya maka mengikuti kebiasaan daerah tersebut.

Keterangan:

Khasyiyah Syarwani Juz VI Hal 240

Download Pidato Bahasa Arab pdf

Download Pidato Bahasa Arab pdf Download kitab gratis di bacaanislam.blogspot.com, Silahkan download Pidato Bahasa Arab pdf. Car...