Hadits adalah segala perkataan
(sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang
dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.
Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain
Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan
sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering
dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari,
Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam
Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti
yang diuraikan di bawah ini.
-
Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
-
Hadits Mutawatir
-
Hadits Ahad
-
Hadits Shahih
-
Hadits Hasan
-
Hadits Dha'if
-
-
-
Menurut Macam Periwayatannya
-
Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
-
Hadits yang terputus sanadnya
-
Hadits Mu'allaq
-
Hadits Mursal
-
Hadits Mudallas
-
Hadits Munqathi
-
Hadits Mu'dhol
-
-
-
Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
-
Hadits Maudhu'
-
Hadits Matruk
-
Hadits Mungkar
-
Hadits Mu'allal
-
Hadits Mudhthorib
-
Hadits Maqlub
-
Hadits Munqalib
-
Hadits Mudraj
-
Hadits Syadz
-
-
Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
-
Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
Hadits Shahih adalah tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Dalam bahasa Hadits Shahih adalah hadits yang bersambung sanad nya (jalur periwayatan) melalui penyampaian para perawi yang adil, dhabith, dari perawi yang semisalnya sampai akhir jalur periwayatan, tanpa ada syudzudz, dan juga tanpa 'illat. (Sumber: Pengertian Hadis Shahih)
Hadits shahih memenuhi persyaratan:
1. Sanadnya bersambung.
2. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yang adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
3. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yang mencacatkan hadits. (Sumber: Hadits - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Secara etimologi, kata shahih artinya: sehat. Kata ini merupakan antonim dari kata saqim yang artinya: sakit. Bila digunakan untuk menyifati badan, maka makna yang digunakan adalah makna hakiki (yang sebenarnya), tetapi bila diungkapkan di dalam hadis dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
Bersambung sandanya: Artinya, masing-masing perawi mengambil hadits dari perawi di atasnya secara langsung, dari awal periwayatan hingga ujung (akhir) periwayatan.
Perawi yang adil. Seorang perawi disebut ‘adil jika memenuhi kriteria: muslim, baligh, berakal, tidak fasiq, dan juga tidak cacat maruah wibawanya (di masyarakat).
Perawi yang dhabith, artinya perawi ini adalah orang yang kuat hafalannya. Sehingga hadis yang dia bawa tidak mengalami perubahan. Perawi yang dhabith terbagi menjadi 2 yaitu:
- Dhabith karena kekuatan hafalan, yang disebut dhabtus shadr.
- Dhabith karena ketelitian catatan, yang diistilahkan dengan dhabtul kitabah.
Tanpa syudzudz, artinya, hadis yang diriwayatkan itu tidak bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan dengan jalur lebih terpercaya.
Tanpa 'illat. 'Illat (cacat hadits) adalah sebab tersembunyi yang mempengaruhi kesahihan hadis, meskipun bisa jadi zahirnya tampak shahih.
(Sumber: Pengertian Hadis Shahih)